Beranda > Hukum, Korupsi > Hukum yang tak jelas – Studi Kasus Adelin Lis

Hukum yang tak jelas – Studi Kasus Adelin Lis

Smart tutuorial dari Andriwongso 

Jangan sampai aneka keganjilan hukum, membuat publik mengalami degradasi harapan terhadap hukum. Hidup tapa harapan hukum, adalah derita bagi negara. Dan siapa saja yang sedang memerintah harus mengerti persoalan ini, jika mereka ingin dipercayai rakyatnya.

TERSANGKA pembalak hutan itu bebas. Itulah kebebasan atas seseorang yang kepadanya disangkakan telah merugikan negara sebanyak  Rp 227 trilyun. Jumlah yang amat, sangat, besar! Padahal untuk itupun jaksa sudah  menuntutnya dengan tuntutan yang relatif rendah, hanya 10 tahun dan denda Rp 1 milyar saja. Dan tuntutan yang sudah rendah itu pun, berbuat kebebasan pula. Jaksa menuntut 10 tahun, sementara hakim membebaskannya. Adakah perbedaan pemahanan hukum antara hakim dan  jaksa itu begitu jauhnya, sehingga bisa menelorkan keputusan  yang begitu berbedanya.

Kita mengingat nama Adelin Lis sebagai  buron. Memutuskan menjadi buron itu sendiri telah sebuah pelecehan hukum, sementara yang diburu sudah  di luar negeri adalah pelecehan berikutnya. Dan sang buron itu pun akhirnya tertangkap di China  ketika hendak memperpanjang paspornya di kedutaan. Sebuah penangkapan yang dramatik, karena sang buron itu hendak melawan pula. Perlawanan ini pun susungguhnya  juga penistaan terhadap hukum. Dan kini, vonis kebebasan itu, kembali menyodorkan teka-teki, benarkah tersangka ini tidak bersalah, atau hukum kita yang belum juga berubah. Berubah dari apa yang selalu dicurigakan publik, yakni tentang hukum yang gemar membela yang salah.

Bukan kemampuan publik untuk mengerti kerumitan argumentasi hukum. Tetapi publik pasti memiliki kemampuan merasakan setiap keganjilan. Keganjilan itu misalnya: melihat kerusakan hutan telah begini luasnya. Pulau-pulau besar kita, semua menderita kerusakan yang sama. Pembalakan hutan terjadi begitu jelasnya, tetapi pembalaknya sendiri tidak ada. Yang ada hanyalah para tersangka. Jadi sejauh-jeuhnya hukum kita dalam soal pembalakan hutan, cukup hanya di tingkat tersangka saja dan yang bersalah belum ada!

Kita tidak  mengajari untuk berprasangka buruk atas  vonsi bebas ini. Tetapi kita kecewa kepada fakta, bahwa betapa baru sedikit sekali kejahatan lingkungan ini bisa kita atasi. Sangat tidiak sepadan dengan kerusakan hutan kita yang dalam  setahun hampir menjangkau 2 hektar luasnya. Kecepatan kita dalam merusak sangat tidak kita ikuti dengan kecepatan kita dalam menghukum. Jadi penangkapan yang dramatik di kedutaan besar di China itu, lalu menjadi semacam aksi yang konyol belaka, karena yang kita tangkap dengan amat bersusah payah itu, ternayata adalah orang yang dinyatakan tidak bersalah.

Jangan sampai aneka keganjilan hukum, membuat publik mengalami degradasi harapan terhadap hukum. Hidup tapa harapan hukum, adalah derita bagi negara. Dan siapa saja yang sedang memerintah harus mengerti persoalan ini, jika mereka ingin dipercayai rakyatnya.

Kategori:Hukum, Korupsi
  1. Ferdi
    November 15, 2007 pukul 4:29 am

    Indonesia punya aturan hukum yang paling mantap didunia tapi penerapannya sama dengan nol besar.Aturan dibuat hanya tuk dilanggar. Harus ada revolusi, potong satu generasi, agar budaya KKN di Indonesia bisa musnah.
    saya dukung bung harry perjuangannya menggapai perubahan melalui blog ini. salam perjuangan

  2. harryas
    November 15, 2007 pukul 4:43 am

    terima kasih fer buat dukungannya. mari kita bersama-sama membangun bangsa kita tercinta ini.

  3. martin
    Desember 22, 2007 pukul 7:28 am

    kita sudah jenuh mendengar penegakan hukum di Indonesia yang mawur. dalam hal konstitusi dan berbagai aturan hukum sebenarnya sudah bagus dan sangat bagus, tapi dalam hal implementasi sangat buruk.
    namun kita harus bangkit, semoga generasi ke depan dapat belajar dari generasi sekarang yang masih banyak orang-orang ORBA nya..pangkas dulu mereka dan muka-muka lama yang tidak ada gunanya,, maka sudah slayanknay kaum muda dan muka-muka baru yang memimpin!!!

  1. Januari 12, 2008 pukul 11:15 am

Tinggalkan komentar